Ia juga menyampaikan potensi adanya tersangka tambahan dalam dugaan Tipikor RSUD Mukomuko bisa saja terjadi. Pasalnya saat ini masih pengembangan perkara.
Jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.
“Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, kemungkinan ada. Jika nanti dalam pengembangan ada yang mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” katanya.
Dalam perkara dugaan Tipikor ini menyebabkan kerugian negara (KN) dari tahun 2016 hingga tahun 2021 sebanyak Rp4,8 miliar lebih ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu.
Rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp 198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih. Dengan Total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577.
Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
“Ke tujuh tersangka kita titipkan di Tahanan Polres Mukomuko selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
7 Tersangka yang sudah ditahan Kejari Mukomuko
1. dr. Tugur Anjas Mantan Direktur 2016 - 2020
2. Andi Fitriadi Mantan Bendahara pengelaran BLUD 2016-2019
3. Afri Dinata Mantan Kabid Keuangan 2018-2021
4. Harnovi Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021
5. Khalik Mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021
6. Joni Mesra Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021
7. Herman Mantan Kabid Keuangan 2016-2018