Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Adapun penerima zakat fitrah adalah, Fakir yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin, di atas fakir ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
Lalu, Amil yakni orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Mu'allaf, yakni orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.
Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul Nya.
Riqab/memerdekakan Budak, di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
BACA JUGA:Tersangka Guru Olahraga dan Pelatih Futsal Putri, Ajak Siswi Bertemu Dekat Kuburan
BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan di Bengkulu Utara Segera Dibayar, Catat Tanggalnya
Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Gharim yakni, merupakan orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Fi Sabilillah yakni, segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.