tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam surat dakwaan JPU, disebut bahwa terdakwa melakukan manipulasi rekening Disnakertrans Benteng.
Sehingga, dana DKP-TKA dari perusahaana akan masuk ke rekening yang sudah dimanipulasi tersebut.
“Jadi terdakwa ini selaku Kabid tenaga kerja, jadi modusnya itu membuat rekening BRI atas nama Dinas Ketenagakerjaan,” tutur Pohan.
Untuk diketahui, modus terjadinya dugaan tindak pidana korupsi DKP-TKA, disaat terdakwa Elpi Eriantoni sedang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat itu, terdakwa Elpi Eriantoni telah menerima uang DKP perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Benteng.
Yang mana uang ini ditransfer ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah masuk ke rekening, tersangka ini langsung memproses pencairan uang tersebut ke Bank.
Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp 416 juta.