KORANRB.ID – Di muka persidangan, perkara korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 21 Maret 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamza, SH, MH.
Saksi Rulli Oktavian selaku mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng)
mengakui bahwa dirinya diminta terdakwa Elpi Eriantoni untuk memalsukan tanda tangan Plt. Kepala Disnakertrans Benteng, yang saat itu dijabat saksi Supawan.
BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Ringkus Warga Lahat Curi Iphone 13
BACA JUGA:Dugaan Honorer Gantung Diri, Polisi Temukan Buku Bertuliskan
Pemalsuan tanda tangan ini untuk kepentingan pencairan cek BNI dana DKP-TKA di Disnakertrans Benteng.
Dikatakan saksi Rulli Oktavian, dia melakukan pemalsuan tanda tangan Plt. Kadis Naker karena dirayu oleh terdakwa Elpi Eriantoni.
“Saya diminta Pak Elpi untuk tanda tangan, kata dia sudah izin sama Pak Plt saat itu,” ucap saksi Rulli di muka persidangan.
Lebih terang dijelaskan saksi Rulli, dia telah menandatangani lebih kurang 15 cek.
Pertama dia diminta menandatangani cek itu di parkiran salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Kedua kalinya, dirumah terdakwa Elpi Eriantoni.
BACA JUGA:Pendapat Ahli, Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor
“Totalnya ada 15 cek. Jujur saya tidak menerima apa-apa dari menandatangani cek itu, saya cuma diminta Pak Elpi untuk tanda tangan,” kata Saksi.
Mendengar keterangan Saksi Rulli Oktavian, ketua Majelis Hakim mempertannyakan kepada JPU Kejari Benteng, kenapa saksi Rulli belum terseret dalam perkara ini.