BACA JUGA:Bujang di Kepahiang Gantung Diri di Pohon Jengkol, Kades Jelaskan Ini
Pasalnya tidak memenuhi istitaah kesehatan yang disyaratkan untuk pemberangkatan haji.
Sementara 1 CJH lainnya, saat ini masih dalam tahap evaluasi.
2 CJH yang tidak bisa berangkat tersebut, salah satunya CJH kota Bengkulu terkena fraktur atau patah tulang.
Sementara satu lagi CJH Kepahiang mengidap dimensia.
BACA JUGA:Bupati Seluma Kembali Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Cek Daftar Lengkapnya
Khusus untuk CJH dimensia tersebut tidak mendapat persetujuan tim pemeriksaan haji pusat karena nilai ANT yang memang sangat rendah.
"Terlebih dia berangkat sendiri, tidak ada pendamping, usianya sudah 90 tahun lebih.
Memang dalam batas toleransi untuk tidak bisa diberangkatkan," terangnya.
Sementara untuk Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Bengkulu terdapat 15 orang.
BACA JUGA:Bupati Kaur Mutasi 75 Pejabat Eselon II,III dan IV, Ini Daftar Lengkapnya
5 orang untuk pelayanan umum, 5 pelayanan ibadah, dan 5 pelayanan kesehatan.
"Itu sudah selesai semua (Perekrutan). Termasuk juga melakukan diperiksa di dokter dan puskesmas.
Semuanya dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dan dientrikan ke sistemik kami di Siskohatkes," ucapnya.
Bahkan sejumlah PHD tersebut sudah dilunasi biaya keberangkatannya oleh daerah.
Selain PHD juga ada petugas tenaga kesehatan haji kloter ada 15 orang, terdiri dari 5 dokter dan 10 perawat berasal dari 10 kabupaten/kota.