Target Pendapatan Asli Daerah Rejang Lebong 2024 Turun Rp2 Miliar

Jumat 22 Mar 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini mulai menjalankan penarikan pajak dan retribusi daerah.

Setelah sebelumnya selama 2 bulan di awal tahun 2024 vakum, yang disebabkan payung hukum terkait penarikan pajak dan retribusi daerah

masih dalam tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Meski demikian, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024 ini mengalami penurunan mencapai Rp2 miliar,

dimana PAD ini bersumber dari pajak dan retribusi yang ditarik oleh Pemkab Rejang Lebong.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, 72 Pejabat Pemkab Rejang Lebong Dimutasi

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Rancang Perda Pemenuhan Hak Disabilitas

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE menegaskan bahwa terhitung 29 Februari 2024 lalu,

Pemkab Rejang Lebong telah resmi kembali memberlakukan penarikan pajak dan retribusi di seluruh objek wajib pajak dan retribusi yang ada di wilayah tersebut.

“Di tahun ini target PAD kita adalah sebesar Rp76 miliar, atau turun Rp2 miliar dari target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp78 miliar.

Meski begitu, dengan telah kembali diberlakukannya penarikan pajak dan retribusi ini, kita optimis mampu mengejar target tersebut walaupun 2 bulan sebelumnya sempat tidak ada penarikan apapun,” beber Andy.

BACA JUGA:Selama 2 Tahun Masih Ada Temuan BPK, TGR Belum Ada yang Tuntas 100 Persen

BACA JUGA:SK PPPK 2023 Belum Keluar, BKPSDM Rejang Lebong Masih Menunggu

Ia menguraikan bahwa pengumpulan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Rejang Lebong sejak awal tahun 2024 telah dihentikan karena payung hukumnya.

Yaitu Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB), sedang dievaluasi untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kategori :