Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dinkes Pasang Badan, Kapus Cinta Segitiga di Rejang Lebong Belum Dicopot

Dinkes Rejang Lebong diminta tegas terhadap oknum kepala Puskesmas yang diduga selingkuh.--Muharista Delda/RB

KORANRB.ID - He, Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Nangka yang terlibat dugaan perselingkuhan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, sudah dipanggil Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Untuk hasilnya, He tidak dapat menyangkal dan mengakui semua perbuatannya.

Namun hingga Rabu, 3 November 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong belum juga menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku cinta segitiga itu. Selentingannya, petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) pasang badan meminta agar He tetap dipertahankan, setidaknya hingga akhir tahun 2025 karena berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“PNS bersangkutan (He, red) sudah kami panggil guna klarifikasi dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Dinkes (dinas kesehatan, red) untuk ditindaklanjuti,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosyadi, S.STP, M.Si.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman belum berhasil dikonfirmasi. Alhasil belum bisa disimpulkan apakah He akan mendapatkan sanksi tegas atau justru kasus ini dibiarkan dingin sehingga hilang dengan sendirinya. 

BACA JUGA:Bank Fadhilah Targetkan Pertumbuhan Keuangan 20 Persen pada 2026

BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Gagal Cair, Kades Kepahiang Ikut Aksi ke Istana

Sebelumnya saat dikonfirmasi RB, Asep sempat menyebut belum menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan He. Bahkan ia berdalih tidak punya wewenang melakukan tindakan atas perkara yang menerpa bawahannya itu. 

Terpisah, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I meminta Dinkes bersikap tegas. Seperti yang dilakukan Dinkes Kabupaten Kepahiang dengan menonaktifkan oknum ASN yang menjadi pasangan selingkuh He dari jabatannya sebagai kepala Puskesmas.

“Ini berkaitan dengan moral dan etika ASN sebagai pelayan publik, sehingga tidak boleh diabaikan karena akan menjadi preseden buruk terhadap nama baik ASN dan Kabupaten Rejang Lebong,” tukas Hidayatullah.

Dalam waktu dekat, Hidayatullah pastikan akan meminta klarifikasi dari Dinkes. Intinya ingin memastikan apa langkah tegas yang akan ditempuh Dinkes setelah mendapatkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan