“Dengan telah dilakukannya revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) berpotensi memengaruhi besaran tarif retribusi dan pajak daerah untuk tahun 2024,” ungkap Andy.
Andy menyatakan bahwa tarif retribusi dan pajak daerah dapat direvisi berdasarkan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:3 Kali Hamili Adik Kandung, Pemuda Bermani Ulu Terancam Penjara 15 Tahun
BACA JUGA:Hindari Lubang, 2 Dump Truck Bertabrakan di Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau
Misalnya, tarif retribusi pariwisata dapat diajukan oleh Dinas Pariwisata, sedangkan tarif retribusi parkir dapat diajukan oleh Dinas Perhubungan.
Sementara itu, penyesuaian tarif pajak daerah akan ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.
Dalam evaluasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) di Kabupaten Rejang Lebong, wajib pajak yang melanggar akan dikenai sanksi, seperti penurunan langsung reklame yang tidak berizin atau tidak membayar pajak.
“Saat ini kita hanya tinggal menunggu Penetapan Peraturan Bupati Rejang Lebong yang akan mengatur petunjuk teknisnya (juklak dan juknis).
Namun, sejak tanggal 29 Februari 2024, proses penarikan retribusi dan pajak daerah sudah dapat dilanjutkan kembali,” tambah Andy.
Lebih lanjut, Andy mengatakan, untuk mencapai target PAD, pihaknya mengingatkan setiap OPD yang bertugas mengumpulkan PAD untuk bekerja keras demi memenuhi target tersebut.
Evaluasi penerimaan PAD akan dilakukan setiap bulan oleh BPKD, setiap triwulan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dan setiap semester oleh Bupati.
“Untuk tahun 2023 lalu, capaian PAD kita sudah diatas angka 90 persen.
Berdasarkan hal itulah kita optimis untuk target PAD tahun ini bisa kita capai dengan maksimal, meskipun baru awal Maret ini mulai dilakukan penarikan,” tambah Andy.
Kemudian terkait masih banyaknya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertinggal pada wajib pajak, Andy menegaskan pihaknya di tahun ini juga masih memfokuskan diri dalam penagihan piutang PBB untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sama seperti teknis sebelumnya, Andy mengatakan Pemkab Rejang Lebong saat ini telah mengunci pembayaran PBB 5 tahun kebelakang bagi wajib pajak yang masih menunggak PBB.
Sehingga ketika wajib pajak yang masih menunggak ingin melakukan pembayaran melalui aplikasi, maka setorannya akan masuk pada pembayaran piutang sebelumnya.