Target Pendapatan Asli Daerah Rejang Lebong 2024 Turun Rp2 Miliar

Jumat 22 Mar 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Jadi bagi wajib pajak yang memiliki piutang, bisa membayar tagihan PBB-nya untuk tahun berjalan ketika sudah melunasi piutang pada 5 tahun kebelakang.

Ini langkah yang kami lakukan agar tunggakan PBB ini bisa secara berlahan diselesaikan.

Bagi yang masih memiliki tunggakan di tahun 2023 lalu, maka di tahun 2024 ini wajib menyelesaikan tunggakan tahun sebelumnya terlebih dahulu,” demikian Andy.

Kategori :