Bahkan terang Kapolres, perang sarung ini dapat dilakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak korban atau pihak lainnya.
“Karena ini tindak pidana murni, jadi penindakan dilakukan bisa tanpa adanya laporan,” ucapnya.
BACA JUGA:Stok Bapok di Kota Bengkulu Cukup Hingga Lebaran
BACA JUGA:Waspada Mudik Lebaran, 2 Titik Jalan Lintas di Bengkulu Ini Rawan
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana perang sarung, Polresta Bengkulu akan rutin melaksanakan Patroli disetiap Kecamatan hingga Kelurahan di Kota Bengkulu.
“Tentu, Patroli akan terus kita lakukan dan akan kita tingkatkan,” tutupnya.
Kategori :