Aksi Perang Sarung Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Sabtu 23 Mar 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Bahkan terang Kapolres, perang sarung ini dapat dilakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak korban atau pihak lainnya. 

“Karena ini tindak pidana murni, jadi penindakan dilakukan bisa tanpa adanya laporan,” ucapnya. 

BACA JUGA:Stok Bapok di Kota Bengkulu Cukup Hingga Lebaran

BACA JUGA:Waspada Mudik Lebaran, 2 Titik Jalan Lintas di Bengkulu Ini Rawan

Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana perang sarung, Polresta Bengkulu akan rutin melaksanakan Patroli disetiap Kecamatan hingga Kelurahan di Kota Bengkulu. 

“Tentu, Patroli akan terus kita lakukan dan akan kita tingkatkan,” tutupnya. 

Kategori :