KORANRB.ID – Dua terdakwa mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN), Suharyanto dan
Panca Saudara Silalahi banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Kedua terdakwa divonis bersalah pada perkara korupsi Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp1,28 miliar.
Pernyataan hingga pengajuan banding ini telah dilayangkan melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa.
BACA JUGA:Futsal Lalu Tumbuh Cinta, Sebelum Akhirnya Korban Dipaksa Melayani Aksi Bejat Guru
BACA JUGA:Tragis, Begini Kronologis Lengkap Bujang Kepahiang Gantung Diri di Pohon Jengkol
PH terdakwa Panca Saudara Silalahi, Ranggi Setiyadi, SH mengatakan, memori banding kliennya sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi, Kamis, 21 Maret lalu.
“Alasan kita tentu, yang kita anggap klien kita tidak melakukan. Karena banyak fakta-fakta yang kesannya diarahkan,” kata Ranggi.
Menurut Ranggi, kliennya bukan aktor utama dalam perkara ini.
Untuk itu, Ranggi menilai vonis 4 tahun pidana penjara terlalu berat untuk kliennya yang hanya berperan sebagai penghubung.
BACA JUGA:JPU Sebut Calon Nasabah KUR Lebong Tidak Disurvei, Dugaan Kuat Jaringan Calo DPO
BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Dituntut 2 Tahun, Pleidoi Bakal Buka-Bukaan SPJ Fiktif Durian Seginim
“Klien kita ini bukan aktor utama dalam perkara ini. Klain kami inikan hanya penghubung.
Maka akan kita tuangkan semuannya di memori banding ini,” pungkas Ranggi.
Di sisi lain, PH Suharyanto, Endah Rahayu Ningsi, SH meyebutkan, pihaknya juga sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.