Dua Terdakwa Asrama Haji Banding, PH: Klien Bukan Aktor Utama, Begini Penjelasannya

Sabtu 23 Mar 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Peran inisial RO. Pada fakta persidangan dugaan Korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, terungkap nama lain. 

Nama lain ini, diduga aktor utama atau orang yang berperan penting dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Nama itu disebut-sebut para terdakwa dalam perkara ini, berinisial RO. 

Menanggapi fakta persidangan ini, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan, pihaknya akan menganalisis keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Apapun fakta dipersidangan akan menjadi analisa kita untuk ke depannya,” kata Rozano. 

Diterangkan Rozano, setiap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tentu akan menjadi perhatian pihaknya. 

Fakta-fakta yang terungkap itu pasti akan dikoordinasikan dengan Penyidik. 

“Karena semua fakta yang terungkap menjadi fakta hukum nantinya ke depan. Menjadi penilaian penuntut umum dalam menentukan status terdakwa yang lain,” tuturnya. 

Analisis yang dilakukan, untuk mencari alat bukti, keterlibatan pihak lain dalam sebuah perkara. 

“Untuk memastikan fakta hukum itu, tentunya harus dianalisa dulu. Apa iya keterangnya itu cuma keterangan dari terdakwa saja atau memang ada dukungan alat bukti lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH., MH menjelaskan, untuk menyeret pihak lain kedalam perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, cukup dengan dua alat bukti. 

“Nanti akan kita pertimbangkan keterangan-keterangan terdakwa. Sebenarnya penyidikan itu cukup dua alat bukti,” singkatnya. 

Berdasarkan fakta persidangan, aktor utama atau orang yang paling berperan penting dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ini berinisial “RO”. Diduga Ro adalah bos dari para terdakwa. 

Orang yang berinisial RO ini, disebut-sebut terdakwa pada saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di PN Bengkulu, 23 Januari 2024. 

“Bos kita (orang yang berinisial RO, red) harapan kita perlu dipanggil juga,” ujar terdakwa Panca Saudara Silalahi, usai persidangan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

Sekedar mengingatkan, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak.

Kategori :