Untuk alasannya, pemerintah desa (Pemdes) tidak dapat menjelaskan secara persis karena memang tidak mengetahui.
Sekdes mengatakan selama ini komunikasi dan kordinasi selalu sejalan dengan kades. Jadi ketika kades mengajukan pengunduran diri ataupun membatalkan pengunduran diri, tentun atas pertimbangan matang kades.
Bisa jadi, kata Imro’atul, Kades masih ingin membimbing, dan bersama-sama membangun desa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah disusun.
BACA JUGA:Timnas All-out Hadapi Red Sparks, Mengawati Merasa Bersalah
"Pemdes tidak pernah menyetujui pengajuan pengunduran ataupun pembatalan, itu murni keputusan beliau. Selama belum ada keputusan Bupati tentang statusnya, beliau tetap kades kami,’’ ujarnya.
Terpisah, Kades Kungkai Baru, Mahmudin membenarkan adanya usulan pembatalan pengunduran dirinya.
Menurutnya pembatalan tersebut diajukan karena ada beberapa
pertimbangan penting yang akan dilakukan di sisa masa jabatan hingga 2026 mendatang.
"Benar mas (Membatalkan,red). Ada banyak hal penting yang masih harus dipertimbangkan untuk diselesaikan," singkatnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kades Mahmudin sudah bertekad untuk mengundurkan diri dengan alasan kondisi fisik yang sudah tidak memungkinkan lantaran penyakit yang diidapnya.
BACA JUGA:TPP ASN Pemkot Bengkulu Dua Bulan Sebesar Rp14 Miliar Segera Dibayarkan
Bahkan Kades juga sempat menjalani operasi dan perawatan medis di beberapa rumah sakit.
Pascaadanya usulan pengunduran diri, Mahmudin sempat mengaku sudah bertemu beberapa kali dengan Bupati Seluma untuk menjelaskan terkait kondisinya.
Mahmudin juga sempat membeberkan semua keluhan dan bukti yang meyakinkan Bupati Seluma untuk menerima pengunduran dirinya.
Termasuk bukti rekam medis Rumah Sakit Siloam Surabaya dan RS lainnya yang berstandar internasional.
Dari pemeriksaan di RS ini, dirinya diharuskan menjalankan penanganan serius dan istirahat total selama 14 bulan kedepan.