KORANRB.ID – Sebanyak 12 lembaga mulai dari Instansi vertikal dan badan, lembaga
serta organisasi kemasyarakatan kecipratan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
12 lembaga di lingkungan Pemkab Seluma yang kecipratan dana hibah ini jelas sudah berbadan hukum.
Anggaran dana hibah kepada 12 lembaga ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024,
BACA JUGA:Mendadak, Kades Kungkai Baru Batal Mundur, Begini Tanggapan PMD
BACA JUGA:4 Kali Sudah Mutasi Digelar Pemkab Seluma, Masih Bisa Apabila Ada Hal Ini
yang disalurkan Pemkab Seluma melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT.
Menurut Dadang, pemberian dana hibah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 200-268 tahun 2024.
SK itu berisi tentang penetapan penerima belanja hibah kepada Instansi vertikal dan badan, lembaga serta organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemkab Seluma Tahun Anggaran 2024.
Ia merinci, nama lembaga serta besaran dan hibah yang diterima. Untuk KPU Seluma sebesar Rp 15,6 Miliar.
BACA JUGA:Bupati Seluma Kembali Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Cek Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Jika Kesepakatan Diingkari, Warga Dusun Baru Akan Kembali Demo, Ini Isi Kesepakatannya
Bawaslu Seluma sebesar Rp 5,4 Miliar, Pos TNI Angkatan Laut Rp100 Juta, Polres Seluma Rp 5,5 Miliar, Kodim 0425/Seluma Rp 1,3 Miliar.
Kemudian, Forum Kerukunan Umat Beragama sebesar Rp 50 Juta, Gerakan Pramuka Kwarcab 0705 Seluma Rp 200 Juta, Badan Amil Zakat Nasional Rp 50 Juta, Pemuda Pancasila Rp 50 Juta.