KEPAHIANG, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibayarkan.
Jumlah anggaran THR yang disiapkan untuk ASN baik itu PNS maupun PPPK ini mencapai Rp13,9 milar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, Minggu 24 Maret 2024.
"THR buat ASN dan PPPK sudah tersedia totalnya Rp13,9 miliar, tinggal menunggu pencairan saja," kata Jono.
BACA JUGA:2 Jenazah Warga Korban Hanyut di Sungai Kedurang Diperkirakan di Perairan Lampung
Nantinya, pencarian THR buat ASN dan PPPK Kabupaten Kepahiang akan disalurkan sesuai Perbup setidaknya pada H-7 lebaran.
Dijelaskan, besaran THR dihitung berdasarkan lima komponen.
Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Ditambah tambahan penghasilan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
BACA JUGA: Penggunaan DD Wajib Pasang Papan Merek
Untuk diketahui, ketentuan pencairan THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 Tahun 2024.
Aparatur negara lainnya seperti, calon PNS (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.
Termasuk para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Realiasasi Penerbitan Badan Hukum Gratis dan Alat Tangkap Nelayan di Mukomuko