Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, pencairan THR untuk PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan bagi karyawan swasta, pencairan THR mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini memberikan arahan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.
Menurut SE tersebut, THR 2024 untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.
BACA JUGA:Volume Sampah Meningkat Selama Ramadan Mencapai 150 Ton Per Hari
Secara umum, ketentuan mengenai THR diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU ini, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tunjangan ini, maka akan dikenakan sanksi.
Bagi karyawan swasta, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
BACA JUGA:Tenggat Waktu Pencairan THR ASN Mukomuko, Ini Rinciannya Sesuai Golongan
Baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Bagi pekerja/buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka, dengan menggunakan rumus; masa kerja x 1 bulan upah : 12.
Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait pencairan THR.
BACA JUGA:Lapor ke Pemkab Kalau PNS Lebong Pakai LPG Subsidi
Beberapa perusahaan mungkin cenderung untuk membayarkan THR lebih awal, sedangkan yang lain mungkin memilih untuk menunggu mendekati hari raya.