THR untuk ASN Pemkab Kepahiang Disiapkan Segini, Ini Komponen Penghitungan Besarannya

Minggu 24 Mar 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

Namun, bagi pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR, mereka bisa terkena sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar. 

Sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang mencicil THR.

Selain itu, keterlambatan ini juga bisa berdampak pada hubungan antara pengusaha dan karyawan, serta reputasi perusahaan di mata publik. 

BACA JUGA:Kades Batal Mundur, BPD Kungkai Baru Diminta Tindaklanjuti, Ini Alurnya

Meskipun tanggal pencairan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan faktor-faktor lainnya, namun pencairan ini umumnya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya yang bersangkutan. 

 

Kategori :