Di suatu saat pernah membolehkan randis dipakai mudik hingga jarak tempuh menyeberangi pulau.
Namun pernah juga hanya membolehkan randis dipakai mudik hanya sebatas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Persoalannya, ketika mengalami kerusakan, baik karena pemakaian di jalan yang buruk maupun mengalami kecelakaan lalu lintas, tidak semua PNS konsekuen bertanggung jawab.
BACA JUGA:Ngeri! 170 Warga Kepahiang Terdata ODGJ, Juga Potensi Ngamuk
Seperti halnya mobnas yang dipinjamkan kepada salah satu kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong dengan alasan Dinas Luar (DL) setelah libur lebaran tahun 2021 yang sampai sekarang belum juga diperbaiki.
Kategori :