"Kalau dibalikkan ke PPTK dan pemutusan kontrak. Pertimbangan pertama terkait dengan anggaran, lalu kelangsungan pembangunan.
Siapa yang bisa menjamin akan ada yang melanjutkan pengerjaan kembali RS Pratama itu," jelasnya.
Selain itu, keputusan itu diatur dalam LKPP, yakni adanya pemberian kesempatan kedua yang tidak ditentukan harinya.
Meski demikian, PPTK dapat memberikan kesempatan kedua sesuai dengan kesepakatan PPTK dan penyedia dengan pertimbangan teknis selama 50 hari.
“Pertimbangan teknis dari hasil opname terakhir, pertimbangan dari konsultan pengawas, pertimbangan dari tenaga ahli. Sepakat dan sanggup mengerjakan dan menyelesaikan finising proyek tersebut dilanjutkan,” tandasnya.
Terpisah, Camat Ipuh Sepradanur S.Sos mengatakan, adanya pembangunan RS Pratama di wilayah yang sangat jauh dari RSUD Mukomuko,
memberikan harapan baru kepada masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan yang memadai dan cepat.
Pasalnya, selama ini jika masyarakat ingin berobat harus menempuh waktu seharian jika ke Kota Mukomuko, begitu juga jika ke Kota Bengkulu.
“Kalau selama ini warga kami yang sakit atau ingin melahirkan dengan operasi harus ke Kota Mukomuko,
itupun tidak jarang di rujuk lagi ke Padang, sedangkan jika ke Kota Bengkulu masih terlalu jauh,” ujarnya.
Lanjutnya, selain itu juga dengan adanya pembangunan RS di wilayah Kecamatan Ipuh ini akan menambah hidup wilayah ini, baik dari sektor ekonomi dan pertumbuhan penduduknya.
Semoga saja RS Pratama ini dapat membantu prekonomian masyarakat secara tidak langsung.