Pada dasarnya pekerjaan pembangunan RS Pratama yang estimasinya masih menyisakan sekitar 1 persen lagi, ini sudah rampung hanya menyingkirkan sisa material sehingga sebenarnya sudah bisa dikatakan 100 persen.
BACA JUGA:Tenggat Waktu Pencairan THR ASN Mukomuko, Ini Rinciannya Sesuai Golongan
BACA JUGA:175 PAUD, Hanya 3 Dapat DAK, Besarannya Segini
"Untuk denda yang dibebankan kepada perusahaan dari sisa pekerjaannya sebanyak 5 persen sekitar Rp100 juta.
Dan perusahaan dari PT Belimbing Sriwijaya menyatakan sanggup membayar denda, untuk pemberian waktu selama 50 hari. Sampai tanggal 23 Maret 2024 lalu," terang Sudrajat.
Skema pemberian kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Serta Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan akan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu pelaksanaan,
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
“Untuk isi Pasal 56 ini, penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir kontrak. Namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan.
Maka PPK berhak memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Maka dari itu kita akan tetap berikan kesempatan tersebut,” ucapnya.
Sudrajat juga menyampaikan, selalu berharap agar pembangunan RS Pratama bisa dituntaskan di tahun 2024
dan segera dioperasikan, dan bisa langsung dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Kita ingin rumah sakit itu bisa operasional di tahun ini. Maka dari itu kita berikan kesempatan kedua kepada rekanan selama 50 hari, sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Proyek pembangunan rumah sakit pratama yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp39 miliar, tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang ditetapkan hingga 30 Desember 2023.
Sehingga Dinkes memberikan kesempatan kepada kontraktor yang mengerjakan RS Pratama untuk menyelesaikan sisa proyek.