3 Ahli Ini Perkuat Dakwaan Perkara Korupsi Dana BTT Seluma, Begini Keterangannya

Senin 25 Mar 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pembuktian perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 terus berlanjut.

Kemarin, 25 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan tiga saksi ahli ke dalam persidangan. 

Tiga ahli meliputi, Saksi Muhamad Fajuri ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), saksi Rohim ahli Kontruksi dan saksi Dedi Yudistira ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. 

Dari keterangan saksi ahli dari PBJ, bahwa proyek tanggap darurat seperti dalam perkara ini, tidak bisa dibangun konturksi permanen, karena hanya bersifat darurat. 

BACA JUGA:Teknisi Mesin Bubut Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Minta Antar Berobat

BACA JUGA:Potensi ODGJ Kepahiang Lepas Jerat Hukum, Punya Riwayat Ini, 1 Tewas, 2 Warga Luka-luka

“Kalau dilakukan dengan permanen artinya bukan darurat. Penanganan darurat itu bersifat sementara,” sebut Ahli PBJ.

Ahli PBJ juga menerangkan, jika proyek tanggap darurat bisa langsung dikerjakan dengan cara menunjuk langsung rekanan. 

Berbeda jika itu buka proyek tanggap darurat, maka harus melalui prosedur yang ada, seperti melalui tender terlebih dahulu baru bisa dikerjakan.

“Kalau biasanyna kontrak dulu baru bekerja, kalau darurat itu sebaliknya,” ucap Ahli PBJ. 

BACA JUGA:Warem Loncor Sumber Jaya Buat Geram Warga, Satpol PP Tak Bertindak, Warga Ancam Lakukan Ini

BACA JUGA:Curi Pagar Buat Beli Miras, 3 Bujang Ditangkap, Ini Kronologisnya

Sementara itu, dari keterangan Ahli Kontruksi, bahwa 8 paket pekerjaan yang bersumber dari dana BTT Seluma, termasuk pelapis tebing Kantor Bupati Seluma adalah proyek permanen. 

“Sepengetahuan saya itu adalah bersifat permanen, kalau tidak permanen itu kalau jembatan itu dia terbuat dari bambu,” terang Ahli Kontruksi. 

Ditambah lagi keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Bengkulu, yang menyatakan bahwa Kerugian Negera (KN) dalam perkara ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan fisik. 

Kategori :