Apa Itu Hak Angket? Berikut Penjelasannya Beserta 8 Hak Anggota DPR RI Lainnya

Selasa 26 Mar 2024 - 09:31 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Amin Siap Jadi Bagian Hak Angket, Anies Sampaikan Pesan

3. Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Selain mengajukan pertanyaan, anggota DPR juga memiliki hak untuk menyampaikan usul dan pendapat dalam pembahasan berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Hal ini memungkinkan mereka untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan dan memberikan suara serta perspektif yang beragam.

4. Hak Memilih dan Dipilih

Sebagai bagian dari representasi demokratis, anggota DPR memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Mereka dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan yang adil dan transparan untuk mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat di tingkat nasional.

5. Hak Membela Diri

Anggota DPR memiliki hak untuk membela diri dalam menghadapi tuduhan atau tuntutan hukum yang diajukan terhadap mereka.

BACA JUGA:Dewan Masih Buka Kans Revisi UU Pilkada, Ketua Komisi II DPR RI Doli Beri Penjelasan

Prinsip praduga tak bersalah berlaku, dan mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan fair trial sesuai dengan hukum yang berlaku.

6. Hak Imunitas

Hak imunitas adalah hak istimewa yang dimiliki anggota DPR yang melindungi mereka dari penuntutan hukum atau tindakan hukum lainnya terkait dengan pendapat yang mereka sampaikan atau tindakan yang mereka lakukan dalam kapasitas resmi mereka sebagai anggota DPR.

Hal ini penting untuk menjaga independensi dan kebebasan berpendapat anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.

7. Hak Protokoler

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR juga memiliki hak protokoler yang memberikan mereka perlakuan istimewa dalam berbagai acara resmi dan kegiatan negara.

Kategori :