Hukuman qisos juga bertujuan sebagai upaya pencegahan agar kejahatan tidak terulang di masa mendatang.
Dengan menegakkan hukuman yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Pemulihan
Selain sebagai bentuk pembalasan, hukum kisos juga memiliki tujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh korban kejahatan.
Ini dapat berupa restitusi atau kompensasi kepada korban sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.
BACA JUGA:8 Tips Hindari Atasi Lelah Saat Mudik Lebaran
Dalam Islam, hukum qisos merupakan salah satu bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelaku kejahatan yang merugikan orang lain.
Prinsip-prinsip keadilan, pencegahan, dan pemulihan menjadi landasan dalam menegakkan hukum kisos ini.
Dengan memberlakukan hukuman yang tegas dan setimpal, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera. (**)