5 Jenis Kejahatan dalam Islam Wajib Qisos, Berikut Penjelasannya

Selasa 26 Mar 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

2. Pengkhianat

Orang yang melakukan pengkhianatan terhadap negara, masyarakat, atau individu dengan menyebabkan kerugian yang besar juga wajib kena hukum qisos.

Pengkhianatan dapat merusak kestabilan sosial dan keamanan, sehingga perlu dihukum dengan tegas untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

3. Perampok

Pelaku perampokan yang dengan paksa atau ancaman menggunakan kekerasan untuk merampas harta benda orang lain juga termasuk dalam kategori yang wajib kena hukum qisos.

Tindakan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat menyebabkan trauma dan ketakutan pada korban.

4. Pembuat Fitnah

Orang yang sengaja menyebarkan fitnah atau kabar bohong yang dapat merusak reputasi seseorang juga dapat dikenakan hukum qisos.

Fitnah dapat menyebabkan kerusakan yang serius dalam kehidupan sosial dan ekonomi seseorang, sehingga perlu ditindak dengan tegas.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat di Bengkulu Habiskan Libur Lebaran

5. Pencuri

Pencuri yang dengan sengaja mencuri harta benda orang lain tanpa izin atau hak juga wajib kena hukum qisos.

Dalam Islam, mencuri dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak milik yang harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Berikut adalah beberapa hadis yang menyebutkan tentang hukum qisos dalam Islam:

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa membunuh dengan menyiksa, maka kami akan meminta balasan darinya pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kategori :