KORANRB.ID - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental setidaknya sekali seumur hidup.
Untuk melaksanakan ibadah haji, terdapat serangkaian syarat dan peraturan administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam tulisan ini, akan dibahas secara rinci mengenai syarat-syarat dan peraturan administrasi yang perlu dipenuhi oleh calon jamaah haji.
1. Syarat Umum
Sebelum dapat melakukan pendaftaran haji, calon jamaah harus memenuhi syarat-syarat umum yang telah ditetapkan. Beberapa syarat umum tersebut antara lain:
BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon jamaah haji harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Sehat Jasmani dan Rohani: Calon jamaah haji harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang memadai untuk menunaikan ibadah haji.
Mampu secara Finansial: Calon jamaah harus mampu secara finansial untuk menanggung biaya perjalanan haji.
2. Persyaratan Administrasi
Setelah memenuhi syarat umum, calon jamaah haji juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Persyaratan administrasi ini meliputi:
BACA JUGA:Waiting List Haji Makin Panjang, Kinerja Kemenag Kepahiang Disorot
a. Paspor dan Visa
Paspor: Calon jamaah haji harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan haji.
Visa: Jamaah haji harus memiliki visa khusus haji yang diperoleh melalui proses yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.