4 Syarat Tunaikan Ibadah Haji, Berikut Penjelasannya

Selasa 26 Mar 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

b. Pembayaran Biaya Haji

Calon jamaah haji harus melunasi biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran, biaya transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan haji.

c. Surat Keterangan Sehat

Calon jamaah haji harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI.

BACA JUGA: Sediakan Anggaran Rp15 Miliar, Pemprov Bengkulu Survei Pesawat Haji 2024

Surat keterangan ini menegaskan bahwa calon jamaah dalam keadaan sehat yang memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji.

d. Sertifikat Vaksinasi

Seiring dengan perkembangan situasi kesehatan global, calon jamaah haji juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah divalidasi oleh otoritas kesehatan yang berwenang.

e. Perjanjian Pelaksanaan Ibadah Haji

Calon jamaah haji harus menandatangani perjanjian pelaksanaan ibadah haji yang berisi komitmen untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh penyelenggara haji.

3. Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran haji dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.

BACA JUGA:206 Calon Jemaah Haji Siap Berangkat, 14 Diantaranya Ahli Waris

Calon jamaah haji dapat mendaftar melalui kantor haji di daerah masing-masing atau melalui aplikasi online yang disediakan.

Setelah pendaftaran selesai, calon jamaah akan menjalani serangkaian tahapan administrasi dan kesehatan sebelum akhirnya dinyatakan sebagai jamaah haji yang resmi.

4. Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kategori :