SELUMA, KORANRB.ID - Polemik dugaan perselingkuhan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo terus berlanjut, usai ratusan warga melakukan demo di Kantor Bupati Seluma pada pekan lalu.
Pada Selasa siang 26 Maret 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma melakukan pemanggilan dalam rangka hearing terhadap Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Ibran beserta perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat desa serta 2 orang wanita yang diduga terlibat dalam dugaan perselingkuhan yang dituduhkan warga.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Seluma ini, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos serta diikuti oleh Anggota DPRD dari Komisi I. Turut hadir, Kapolsek Talo, Iptu. M Haryanto beserta jajaran.
Samsul Aswajar mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mendapatkan kronologis sebenarnya dari pihak Kades selaku pihak yang tersudutkan dalam kasus ini.
BACA JUGA: Bupati Seluma Restui Mahmudin Pimpin Kembali Desa Kungkai Baru
Termasuk juga mendengarkan rangkaian kronologis proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Karena informasinya saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tengah meninjau pemberhentian Kades pasca adanya demo warga Dusun Baru.
"Pada agenda hearing ini kita baru mendengarkan penjelasan dari Kades dan beberapa tokoh masyarakat seputar kasus yang tengah berjalan," ujar Samsul.
Dilanjutkan Samsul, hasil hearing ini akan dibuatkan berita acara sebagai bahan pertimbangan Pemkab Seluma sebelum memutuskan pemberhentian Kades.
BACA JUGA:Jaksa di Bengkulu Utara Dilarang Ikut Campur Proyek Pemerintah
Untuk keberimbangan, rencananya DPRD Seluma akan kembali melakukan hearing kedua dengan melibatkan Polres Seluma dan Pemkab Seluma dalam hal ini Asisten I Setda Seluma, Dinas PMD, dan Inspektorat Seluma bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) beserta pandangan dari kacamata hukum.
Lalu bagaimana proses yang dilakukan oleh Pemkab Seluma dalam menyikapi kasus ini.
"Kita pastikan akan ada hearing kedua agar dari kedua sisi kita dapat mengetahui.
BACA JUGA:Pengelolaan Dana Desa Ujung Padang Rugikan Negara Rp100 Juta