"Sampai sekarang belum ada nama desa yang bisa kita sebutkan, pelaksanaan audit juga harus kita tunda karena pelaksanaan Pemilu," terang Harika.
Dia mengaku sebelumnya audit sempat dihentikan karena banyak perangkat desa yang disibukan dengan kegiatan pelaksanaan Pemilu.
Untuk itu, pelaksanaan audit terpaksa harus ditunda sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilu.
"Sekarang sudah selesai Pemilu , data yang dibutuhkan tentu akan lebih mudah didapatkan," ujar Harika.
BACA JUGA:Jaksa di Bengkulu Utara Dilarang Ikut Campur Proyek Pemerintah
Dari hasil pengambilan sampel yang telah dilakukan tersebut, nantinya pihak Inspektorat akan mengambil 5 desa di masing-masing kecamatan untuk langsung dilakukan audit ke lapangan.
Desa yang diambil sendiri, adalah yang benar-benar berisiko atau berpotensi menyebabkan kerugian negara di pelaksana kegiatan desa tahun anggaran 2023 yang lalu.
"Nantinya akan diambil 5 desa di setiap kecamatan, yang akan langsung kita lakukan audit kelapangan," terang Harika.
Setelah dilakukan audit, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di tahun 2023.
BACA JUGA:Pengelolaan Dana Desa Ujung Padang Rugikan Negara Rp100 Juta
Maka Inspektorat akan meminta yang bertanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian negara apabila memang ditemukan.
Jika yang bersangkutan tidak melakukan penggantian kerugian negara sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Inspektorat akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk diproses hukum.
"Nanti kalau di temukan ada KN, akan diminta untuk mengganti sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Kalau tidak mengembalikan tentu akan di proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Harika.
Sementara itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH., melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH mengatakan mereka siap mendampingi jika memang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat ditemukan kerugian negara dan adanya indikasi tindak pidana Korupsi.
BACA JUGA: 156.029 Siswa Lolos SNBP 2024, Tak Terpenuhi 100 Persen, Sisa Kuota Dialihkan ke SNBT
"Sekarang memang masih ranahnya inspektorat, pengembalian KN juga akan diberikan waktu nanti. Kalau memang, semua tahapan sudah dilakukan oleh Inspektorat barulah nanti kita akan proses," jelas Andi.