Dia juga meminta, pihak Inspektorat benar-benar melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai tugas dan tupoksi tidak dijalankan, sehingga ada upaya tebang pilih dalam pelaksanaan audit yang saat ini tengah berlangsung.
"Jangan tebang pilih, kalau ditemukan ada KN langsung proses minta pengembalian," tegas Andi.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Kinerja Kelembagaan Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur M. Suhadi ST, memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dalam audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat nanti agar menyediakan segala berkas yang dibutuhkan.
Agar pada saat pelaksanaan penghitungan, tidak terjadi kekeliruan.
"Setiap Kades, saat pengambilan sampel untuk audit beberapa waktu yang lalu telah kita berikan imbauan untuk berkas agar semuanya disiapkan," ujar Suhadi.
Diharapkannya, usai didapatkan 5 sampel desa berisiko oleh Inspektorat pelaksanaan audit akan berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Tidak Boleh Ada Pengganti Honorer Lulus PPPK, Begini Keterangan Kepala BKD Provinsi Bengkulu
Juga tidak ada lagi desa yang tersandung hukum, apabila memang ditemukan KN, dia juga mengimbau agar yang bersangkutan untuk mengembalikan KN tersebut.
"Semoga audit nanti dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.