Kedua, menganggu ketertiban lalu lintas jalan raya. Ketiga merusak tanaman warga dan masih banyak lainnya.
Kepada masyarakat masih kata Erwin, apabila melihat ternak diliarkan menganggu ketertiban dan merusak tanaman warga, sedapatnya difoto. Bahkan ditangkap dan dilaporkan ke Satpol PP.
Pemerintah daerah telah mempunyai perbup yang mengatur hewan ternak.
"Sekali lagi kami mohon kerjasamanya, sama-sama kita cegah, awasi, tangkap, ternak liar itu," demikian Erwin.
Kategori :