Bupati menambahkan, singkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar perencanaan-perencanaan pembangunan daerah, sangat diperlukan agar segala sesuatunya dapat berjalan selaras dengan apa yang ingin dicapai, dari tingkat dasar.
--
BACA JUGA: Cek Kelayakan Armada di 3 PO Bus, Pastikan Angkutan umum Layak Operasi
"Sekarang ini tidak ada lagi mengajukan kegiatan atau program di tengah jalan. Jadi semua kegiatan atau program, harus diajukan dan dibahas dari bawah. Mulai dari Musrenbang desa, kecamatan hingga kabupaten,"ujarnya.
Jika selama ini masih banyak permasalahan dalam perencanaan. Karena masih ada OPD yang membuat kegiatannya diluar dari RPJMD maka kedepan tidak akan terjadi kembali.
Apa yang menjadi target, dan mana saja yang harus diprioritaskan yang sesuai RPJMD yang telah disusun sebelumnya, akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kegiatan yang di programkan OPD juga tidak harus banyak, tapi lihatlah sejauh mana kegiatan itu bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Mukomuko, H Gianto, SH, M.Si mengatakan, Musembang RKPD Kabupaten ini membahas perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui forum konsultasi publik rancangan RKPD tahun 2025, yang pertama implementasi amanat otonomi daerah dan desentralisasi perencanaan pembangunan daerah.
“Banyak pihak yang kita libatkan dalam konsultasi RKPD untuk tahun 2025 ini. Hal ini berguna agar adanya keselarasan baik dari pengusulan dan perencanaannya,” ujarnya.
Gianto menambahkan, rancangan awal RKPD tahun 2025 ini juga untuk menjamin agar perencanaan program pembangunan sesuai dengan perencanaan yang mengedepankan berbagai pendekatan.
BACA JUGA:Asa jadi ASN Menjauh, 25 Tahun Mengabdi Honorer Satpol PP Merana
Meliputi pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Tidak hanya itu, juga untuk menciptakan adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar pelaku, antar ruang, antar waktu serta antar perangkat daerah, serta mengoptimalkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten mukomuko.
Sedangkan dasar hukum kegiatan ini yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perncanaan pembangunan Nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011.
BACA JUGA:Pasokan Normal, Gas LPG 3 Kg Tetap Langka, Bupati Kepahiang Perintahkan
“Forum konsultasi rancangan awal RKPD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 ini menjadi wadah yang kita beri bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan saran dalam penyempurnaan terhadap rancangan awal RKPD tahun 2025, sebelum ditetapkan menjadi dokumen RKPD Kabupaten Mukomuko tahun 2025,” tandasnya.