Oleh karenanya, Anies meminta mahkamah melakukan koreksi.
BACA JUGA:Lapor ke Pemkab Kalau PNS Lebong Pakai LPG Subsidi
BACA JUGA:Adili Sengketa Hasil, Para Hakim MK Diminta Menjadi Seorang Negarawan
Bila tidak dikoreksi, Anies khawatir praktek yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan.
"Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa," imbuhnya.
Anies berharap MK tidak hanya fokus pada persoalan angka atau hasil pemilu.
Sebab persoalannya ada tahapan pemilu atau sebelum pemungutan.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Ajukan Tambahan Formasi CASN, Ini Rinciannya
BACA JUGA:12 Lembaga “Kecipratan” Dana Hibah Pemkab Seluma, Ini Rinciannya
Untuk mendukung klaim kecurangan itu, Paslon 1 membeberkan 11 tindakan ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Hal itu dipaparkan salah satu tim hukum AMIN Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW.
Berbagai kecurangan itu, kata BW, dimulai sejak awal.
Pertama, KPU sengaja menerima pencalonan paslon 2 secara tidak sah.
BACA JUGA:TPP ASN Pemkot Bengkulu Dua Bulan Sebesar Rp14 Miliar Segera Dibayarkan
BACA JUGA:Sebelum Diserahkan ke MK dan DKPP, DPW PAN Bengkulu Lapor ke DPP
Sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mekanisme yang dilakukan KPU tidak sesuai ketentuan.