"Saya tidak terima dituduh selingkuh apalagi berzinah, bahkan suami dari wanita tersebut juga bersedia dipanggil bersama sama untuk menjelaskan faktanya,"tegas Kades.
Sementara itu, wanita yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Eliza turut membantah adanya dugaan perselingkuhan, bahkan dirinya berani bersumpah tidak pernah ada kontak fisik atau hubungan khusus dengan Kades seperti yang dituduhkan.
"Tidak betul semua yang dituduhkan, bahkan kontak fisikpun tidak ada. Kami pun tidak lama berada di lokasi, itupun kami bertiga bersama Tuti,’’ tegas Eliza.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos mengaku sudah melakukan hearing kepada Kades, anggota BPD dan dua orang wanita yang terlibat pada Selasa 26 Maret.
Hearing tersebut dilatarbelakangi lantaran adanya aksi demo yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Dusun Baru pada pekan lalu di Kantor Bupati Seluma.
Aksi ratusan warga tersebut dilakukan dengan agenda penuntutan dicopotnya Kades Dusun Baru, atas kasus dugaan perselingkuhan di pondok pematang sawah yang sempat viral serta membuat kegaduhan di desa setempat.
Namun aksi demo tersebut langsung ditanggapi Pemkab Seluma dengan melakukan rapat terbuka di ruang rapat Bupati Seluma.
Dari hasil rapat tersebut, diterbitkanlah berita acara rapat yang menyatakan bahwa SK Bupati Seluma tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pads tanggal 1 April 2024.
Untuk keberimbangan, rencananya DPRD Seluma akan kembali melakukan hearing kedua dengan melibatkan Polres Seluma dan Pemkab Seluma dalam hal ini Asisten I Setda Seluma, Dinas PMD, dan Inspektorat Seluma bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) beserta pandangan dari kacamata hukum, lalu bagaimana proses yang dilakukan oleh Pemkab Seluma dalam menyikapi kasus ini.
BACA JUGA:4 Tokoh Lirik Kursi Walikota Bengkulu, Terbaru Ketua Partai
"Kita pastikan akan ada hearing kedua agar dari kedua sisi kita dapat mengetahui. Selanjutnya kita undang aparat penegak hukum (APH) dan Pemkab Seluma,"ujar Samsul.
Sementara menunggu proses menjelang hearing kedua tersebut, DPRD meminta agar keputusan Pemkab Seluma untuk memberhentikan Kades dapat ditinjau ulang terlebih dahulu. Mengingat saat ini DPRD masih akan melakukan dengar pendapatan dari pihak yang disebut diatas.
"Kita minta untuk Pemkab untuk dikaji ulang, sembari menunggu proses hearing kedua kita lakukan,"tegas Samsul.