Desa Dusun Baru Belum Kondusif, Ini Permintaan Dewan ke Bupati Seluma Soal Pemberhentian Kades

SEGEL: Warga Desa Dusun Baru saat menyegel kantor desa beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/RB--

SELUMA, KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak tergesa gesa. 

Dewan secara tegas melarang pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran. 

Hal ini mengingat kondisi desa masih sangat tidak kondusif meskipun sang kades sudah dinonaktifkan.

Terlebih lagi informasinya, Penasehat Hukum (PH) dari Ibran akan mengugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas atas SK Bupati Seluma memberhentikan sementara Kades Dusun Baru.

BACA JUGA:Pasutri Asal Seluma Ini Ditangkap Polis, Diduga Curi Motor Korbannya Saat Sedang Asyik ‘Ngapel’

Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika, S.Sos, MM meminta Pemkab Seluma dalam hal ini Bupati tak khawatir akan ancaman gugatan yang akan dilayangkan kades nonaktif. 

Mengingat, keputusan pemberhentian sementara kades melalui proses dan aturan yang sudah dijalankan. Menempuh waktu yang cukup lama, serta melibatkan banyak pihak termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA:15 Juni Deadline Pengajuan Pencairan, Ini Sanksi Berat Desa Telat Cair DD Tahap I

“Persoalan kades yang dinonaktifkan, sebaiknya jangan dicabut dulu SK-nya. Tunggu keputusan hukum tetap, baik hasil PTUN (Jika digugat) atau soal laporan tentang kasus dan kisruh di Desa Dusun Baru,” tegas Tenno.

Jika memang nantinya digugat PTUN dan hasilnya Pemkab sudah melalui prosedur yang benar dan tidak bersalah, Tenno meminta agar Pemkab memberhentikan permanen Ibran dari jabatannya. 

Sebaliknya, Pemkab Seluma dinyatakan inprosedural, tentu harus mengembalikan jabatan kades ke Ibran.

BACA JUGA:Usai Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Akhirnya Dilepas

“Pemebrhentian permanen kades tersebut agar tidak mengganggu pemerintahan desa untuk melaksanakan dan melayani kepentingan masyarakat,” ujar Tenno.

Sedangkan terkait perselisihan antara warga desa dan kades nonaktif, Tenno menyarankan agar kedua pihak dapat dimediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Seluma dan APH, diselesaikan secara damai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan