KORANRB.ID – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, banyak partai politik (parpol) yang melakukan penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Termasuk penjaringan balon kepala daerah dan wakil daerah di Provinsi Bengkulu.
Penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol diminta transparan.
Penjaringan balok kepala daerah dan wakil kepala daerah jangan hanya bersifat formalitas.
BACA JUGA:Mau Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu, Bawaslu: Tidak Ada Toleransi Penggunaan Fasilitas Negara
Pengamat politik beri pendapat menohok.
Penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah jangan hanya sebagai formalitas belaka.
Pengamat Politik Heri Supriyanto mengatakan penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol dianggap sebagai langkah yang sah.
Namun jika ingin mendapatkan pemimpin yang ideal, penjaringan tersebut harus dilakukan secara transparan.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Kinerja Kelembagaan Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah Jalur Perseorangan Minimal 8.752 Dukungan
“Penjaringan hanya formalitas belaka, dibalik itu Parpol sudah memiliki Balon unggulan sendiri,” ucap Heri.
Heri mengatakan, Parpol diharapkan untuk menyampaikan secara terbuka instrumen yang digunakan, kriteria, dan persyaratan yang jelas agar hasilnya dapat dinilai apakah sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan.
"Instrumen untuk menyeleksi, mengecek, verifikasi, klarifikasi, klasifikasi, dan lainnya harus ada. Jika tidak ada, itu berarti hanya main-main belaka," ujar Heri.