Polisi menemukan 7 paket sabu, uang Rp 46 juta, pembungkus sabu, dan lain-lain.
Sebelum ditangkap April 2014, Kermin juga pernah digerebek, tapi ia mengelak karena tidak ada bukti. Ia bahkan sempat mempraperadilankan polisi atas penggerebekan itu.
Dalam persidangan tahun 2014, Kermin didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan dijelaskan dalam persidangan pada 18 juli 2006, terdakwa Kermin membuka rekening BCA dengan total transaksi uang masuk dan keluar sampai 17 September 2013 sebesar Rp 34,9 miliar.(jam)
Kategori :