KOTA MANNA,KORANRB.ID - Hingga tahun 2024, kasus asusila di Kabupaten Bengkulu Selatan masih sering terjadi. Mulai korban dan pelaku ada anak dibawah umur hingga orang dewasa.
Hal ini membuktikan minimnya pencegahan dari pemerintah. Beberapa contoh kasus asusila pencabulan di Kabupaten Bengkulu Selatan dalam beberapa tahun belakangan, mulai dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Juga pencabulan anak dibawah umur, yang berstatus pelajar maupun bukan, dan lainnya.
BACA JUGA:Pemgembalian KN Dana BTT Seluma Dicicil Lagi Rp55 Juta, Menyisakan Rp321 Juta Usai Lebaran
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim SE mengatakan, kasus asusila yang terjadi di Bengkulu Selatan akhir-akhir ini cukup membuat miris.
Apalagi kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur. Ditambah lagi oknum tenaga pendidik dan murid.
Beberapa kasus itu menurut Barli dapat dicegah apabila tugas pokok dan fungsi beberapa lembaga pemerintah dijalankan semestinya.
Seperti dari eksekutif punya lembaga perlindungan anak, Dinas pendidikan, Kementerian Agama, hingga aparatur lainnya.
"Sudah terjadi, artinya penindakan hukum. Nah sekarang agar tidak terjadi lagi fokus pencegahan. Bagaimana caranya pemerintah harus berpikir," ujar Barli.
Pencegahan itu sambung Barli tidak mesti dilakukan satu lembaga atau perorangan.
Mesti berkolaborasi antara eksekutif, aparat penegak hukum, dan organisasi-organisasi nonpemerintah yang punya kepedulian terhadap masyarakat.
Untuk DPRD, Barli memastikan mendukung penuh aksi perlindungan anak dan perempuan Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Penipuan Lelang Emas Gentayangan
Sebagai bentuk dukungannya, pemberian fasilitas sarana dan prasarana hingga peraturan lainnya oleh DPRD Bengkulu Selatan yang siap menjadi garda terdepan.
"Kalau memang DPRD dibutuhkan setiap saat, kami siap hadir. Pakai semua fungsi pemerintah," paparnya.