Pemgembalian KN Dana BTT Seluma Dicicil Lagi Rp55 Juta, Menyisakan Rp321 Juta Usai Lebaran
DICICIL: Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menyampaikan terkait pengembalian KN Dana BTT Seluma. Foto: Kejari Seluma/RB--
SELUMA, KORANRB.ID – Satu dari 12 orang terdakwa korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran APBD 2022, Decki Irawan kembali mencicil kerugian negara (KN). Kali ini ia mencicil sebesar Rp 55 juta.
Kajari Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengatakan, terdakwa Decki beritikad baik. Terus berupa mengembalikan KN sekalipun dengan cara mencicil.
BACA JUGA:Pertumbuhan Logistik Nasional Tembus 8 Persen, Kargo Udara Makin Dilirik
"Minggu ini kita terima Rp55 juta lagi dari salah satu terdakwa. Dua pekan yang lalu beliau juga telah mencicil sebesar Rp67 juta," ungkap Ahmad Ghufroni.
Sementara untuk sisanya, Ahmad Ghufroni mengatakan pengembalian KN akan kembali dilakukan oleh para terdakwa usai libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau jelang akhir April mendatang.
"Abis lebaran Insya Allah pengembalian KN akan dilanjutkan oleh terdakwa," sebut Ahmad Ghufroni.
Dengan adanya pengembalian ini, artinya total KN yang belum dikembalikan dalam dugaan korupsi dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Seluma tahun 2022 menyisakan Rp321 juta.
Karena dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar, saat ini sudah Rp 1,1 miliar lebih yang dikembalikan.
BACA JUGA:Penipuan Lelang Emas Gentayangan
"Dana pengembalian KN tersebut langsung kita titipkan direkening titipan Kejari Seluma yang ada di Bank BSI,’’ kata Ahmad Ghufroni.
Dia mengatakan bahwa pengembalian KN ini merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh para terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Sebaliknya jika tak mengembalikan KN sepenuhnya, maka hukumannya akan lebih berat, berbeda dengan terdakwa yang sudah mengembalikan KN secara utuh.
"Kita hanya menunggu itikad baik dari terdakwa. Hukuman bisa lebih berat jika tidak mengembalikan KN,’’ jelasnya.
Pengembalian KN masih akan ditunggu jaksa, sebelum agenda siding penuntutan. Dengan adanya pengembalian KN memungkinkan menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan hukuman ke terdakwa nanti.