Berikut Limit Pinjaman dari 4 Jenis KUR, Simak Penjelasan Berikut

Sabtu 30 Mar 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Abdilatul fatwa
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Sudah Rp596 Miliar KUR Disalurkan ke 8.746 Debitur, BRI Mendominasi

Adapaun syarat utama penerima KUR jenis ini, yakni nasabah yang belum pernah menerima program KUR apapun.

Pengajuan KUR Super Mikro sendiri memilki syarat seperti berusia 21 tahun, dan sudah menikah, mempunyai usaha produktif atau aktif yang telah beroprasi selama minimal 6 bulan.

Kemudian, Memiliki dokumen identitas diri berupa KTP, KK, Buku Nikah bagi yang sudah berkeluarga dan surat keterangan usaha dari desa/kelurahan.

2. KUR Mikro

KUR Mikro sendiri jenis layanan KUR dengan plafon pinjaman dengan limit minimum 11 juta dan maksimum 50 juta. 

BACA JUGA:Tradisi Unik Bulan Suci Ramadhan di Berbagai Daerah, Termasuk Nujuh Likur di Bengkulu

Adapun syaratnya, yakni calon penerima KUR Mikro secara umum saja dengan syarat KUR Super Mikro namun bedanya KUR jenis ini bisa dilakukan secara berulang walaupun sebelumnya nasabah sudah menerima KUR jenis lainnya.

3. KUR Kecil

KUR Kecil salahsatu jenis lain dari dari program KUR, Jenis KUR ini memusatkan pada layanan kredit dengan pinjaman dengan limit minimum 50 juta dan maksimum 500 juta.

Kemudian KUR Kecil juga memilki syarat tertentu, yakni harus melengkapi bentuk syarat umum seperti halnya pada syarat KUR sebelumnya.

Namun jenis KUR ini memilki syarat tambahan yakni calon debitur harus memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta harus memilki angunan tambahan seperti jaminan dan lainnya.

BACA JUGA:KUR di Bengkulu Sudah Tersalur Rp242,71 Miliar

4. KUR TKI

KUR TKI jenis ini diperuntukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yanag melakukan kegiatan bekerja diluar negeri, biasa disebut dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

Adapun syarat KUR jenis ini, yakni para calon nasabah harus mengisi sayarat umum seperti pada jenis KUR sebelumnya.

Kategori :