Namun KUR jenis ini meminta syarat tambahan, yakni para calon nasabah harus melampirkan surat Perjanjian kerja dengan pengguna jasa yang memfasilitasi para TKI tersebut.
Kemudian, harus menyertakan Paspor, Visa, perjanjian penempatan dan syarat tertentu yang diminta sesuai dengan ketentuannya.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan KUR Untuk Perkuat Pembiayaan UMKM, Ini Jenis dan Skema KUR
bukti Perjanjian penempatan, paspor, visa dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan (syarat tambahan untuk KUR TKI)
Berdasarkan regulasi pada Peraturan Menteri Ekonomi Nomor 1 tahun 2023 tentang KUR terdapat beberapa jenis usaha yang jadi prioritas penyaluran KUR Usaha prioritas tersebut pada Sektor Produksi yang meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada seperti sektor pertanian, perburuan dan kehutanan. Sektor kelautan dan perikanan; sektor konstruksi; sektor pertambangan garam rakyat; sektor pariwisata; sektor jasa produksi; dan/atau sektor produksi lainnya.
Untuk usaha Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali. Sedangkan usaha selain dari 4 Sektor di atas dibatasi paling banyak 2 kali pengajuan. Itulah penjelasan mengenai plafon KUR BRI 2024, semoga bermanfaat. (**)