“Apalagi ke depannya pemerintah akan banyak melaksanakan program yang menggunakan bahan dasar Crude Palm Oil atau CPO,” terangnya.
BACA JUGA:15 Petugas Adhoc KPU Disantuni, 2 Meninggal Dapat Rp92 juta
BACA JUGA: TPS Pasar Tebat Masuk Locus Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Maka dengan kondisi tandan buah segar yang baik, maka masyarakat akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
Sehingga dengan sendiri ekonomi masyarakat akan meningkat melalui perkebunan kelapa sawit.
“Saat ini pemerintah pusat mulai mencanangkan program B30 yang bahan dasarnya adalah kelapa sawit atau Crude Palm Oil,” terangnya.
Dengan mengikuti program tersebut, petani bukan hanya mendapatkan bibit yang berkualitas namun juga cara penanaman yang sesuai dengan standar pertumbuhan kelapa sawit.
Juga dilakukan pemupukan yang benar sesuai kebutuhan tanaman dalam program replanting tersebut.
“Maka dengan program replanting ini sangat menguntungkan masyarakat, hanya saja persyaratannya ketat,” terangnya.
Saat ini juga sudah ada 1.000 hektare lebih lahan perkebunan sawit masyarakat yang mengajukan untuk menerima program replanting tersebut.
Namun memang sebagian besar pengajuan tersebut ditolak lantaran tidak sesuai dengan persyaratan.
“Terutama terkait dengan persyaratan alas hak lahan,” terangnya.
Bagi lahan yang diajukan yang menggunakan alas hak selain sertifikat hak milik, maka proses panjang verifikasi dilakukan.
Mulai dari lokasi lahan, kepemilikan lahan sebenarnya hingga pengukuran lahan yang benar-benar harus sesuai dengan sebenarnya.
“Maka memang kita mengedepankan penerima program yang memang memiliki alas hak sertifikat hak milik yang memangs udah jelas titik batas lahan dan ukurannya,” terangnya.
Dalam rangka mengupayakan peningkatan kualitas perkebunan kelapa sawit masyarakat, Pemda Bengkulu Utara juga memiliki beberapa program lainnya untuk perkebunan sawit masyarakat.