Rekrut Ulang Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024

Senin 01 Apr 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

Tetapi PKPU Nomor 2 tahun 2024 baru sebatas jadwal tahapan secara garis besar saja, misalnya pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka 27 Agustus-19 Agustus 2024, perekrutan badan adhoc, jadwal kampanye dan sejumlah jadwal lainnya. 

Untuk aturan teknisnya belum turun, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI termasuk juga sejumlah kebijakan lainnya. 

Sebab dalam petunjuk teknis nantinya, akan tertuang seluruhnya aturan-aturan tahapan Pilkada 2024.

Lebih lanjut,  tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. 

BACA JUGA:Ajuan Nikah Usai Lebaran Masih Sedikit

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen. 

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.

Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. 

Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

 

Kategori :