"Sedang dalam proses, nanti saya bayarkan," jelas Barli.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana S.STP MM MH mengatakan, saat ini sekretariat DPRD Bengkulu Selatan sudah mencicil Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp 3,5 Miliar tersebut.
Baik yang dilakukan oleh anggota DPRD maupun pegawai sekretariat DPRD.
Besaran cicilan yang dilakukan oleh anggota DPRD dan Sekretariat DPRD, diungkapkan Nico, hampir 100 persen dari jumlah TGR.
BACA JUGA:BPBD Pastikan Mayat di Lampung Bukan Warga Bengkulu Selatan
"Sudah banyak yang bayar. Dari perkembangan yang kami lihat teman-teman berkomitmen bayar," kata Nico.
Secara rinci berapa orang yang telah membayar pengambilan TGR, Nico belum dapat menyebutkan.
Sebab untuk saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data dan jumlah setoran TGR yang dibayar ke aparat penegak hukum.
"Ada data kami di staf keuangan yang menghimpun setiap orang yang mengembalikan TGR itu," ujar Nico.
Nico menambahkan, untuk saat ini progres pembayaran TGR terus berjalan, baik dari sekretariat maupun dari 25 anggota DPRD Bengkulu.
Adapun batas pengembalian TGR atas temuan BPKRI kepada sekretariat dan anggota DPRD Bengkulu Selatan itu tanggal 12 Maret 2024, atau 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI keluar.(**)