THR ASN Rp336,5 Miliar di Provinsi Bengkulu Sudah Tersalur, Segini Rinciannya

Selasa 02 Apr 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

KORANRB.ID - Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu telah menyalurkan Tunjungan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ke masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu. Secara keseluruhan total THR yang telah tersalur Rp336.505.936.663

Segini rinciannya, untuk Pegawai Pemerintah Pusat Rp107.497.592.594 dan Pemerintah Daerah Rp229.008.353.709.

Dikatakan Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya sebanyak Rp336,5 miliar tersebut dialokasikan untuk 67.999 orang ASN di Provinsi Bengkulu.

Dengan rincian pegawai pemerintah pusat (instansi vertikal) sebanyak 20.784 orang dan pemerintah daerah sebanyak 47.215 orang. 

BACA JUGA:Ini Dia 20 Warga Beruntung Dapat THR dari Sekda Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Sudah Cair! 10 Tips Mengelola THR Ini Bisa Dicoba Bagi Pekerja

"Untuk pemerintah daerah, dari sisi anggaran kita monitor masing-masing daerah sudah menganggarkan," kata Bayu, Selasa, 2 April 2024. 

Dari sejumlah tersebut, dikatakan Bayu, juga sudah disalurkan ke seluruh Pemda di Provinsi Bengkulu, 9 kabupaten, 1 kota dan 1 Provinsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah untuk pembayaran THR ASN, yang sudah diatur dimasing-masing Pemda. 

"Dari monitor kami, 9 Pemda yang sudah dislaurkan. Sementara ada 2 yang kita salurkan hari ini (kemarin, red), diantaranya Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah," ucapnya. 

Komponen pembayaran THR itu terdiri dari satu bulan Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya dihitung sesuai ukuran kinerja pada bulan sebelumnya. 

BACA JUGA:Sudah Cair! 10 Tips Mengelola THR Ini Bisa Dicoba Bagi Pekerja

BACA JUGA:THR Persembahan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Segera Diundi

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 14 tahun 2024 yang paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum lebaran dan bisa juga dilakukan setelah lebaran. 

"Ini tidak ada sanksi atau semacamnya jika tidak disalurkan sebelum lebaran," ucapnya, Selasa, 2 April 2024.

Meski di PP 14 2024 tersebut tidak ada kebijakan harus menyalurkan THR sebelum labaran, dikatakan Bayu Pemerintah mengimbau agar pemberian THR ini dilakukan sebelum lebaran.

Kategori :