Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur sebelum lebaran ini.
Ini dilakukan guna memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.
BACA JUGA:Ini Dia 20 Warga Beruntung Dapat THR dari Sekda Bengkulu Tengah
“Kita sudah membentuk tim untuk melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi, S.IP, M.Si, beberapa waktu yang lalu.
Disampaikan Noprin, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR.
Dimana jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Oknum PNS Disnakertrans Diberhentikan Sementara
Juga ia meminta para pengawas tenaga kerja untuk selalu memantau perusahaan agar dapat tepat waktu memberikan tunjangan kepada karyawannya.
“Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum.
Bagi karyawan perusahaan yang ingin mengadu, kami sudah membuat posko pengaduan di kantor Disnakertrans,”terangnya.