Mobil Dinas Pemkab Kaur Boleh Dipakai Mudik

Selasa 02 Apr 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

Ersan mengungkapkan, meskipun tidak ada larangan dalam penggunaan aset negara itu untuk keperluan pribadi seperti mudik, namun pegawai tetap diingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai aturan yang berlaku. 

Juga para pejabat yang diberikan kewenangan dalam penggunaan mobil dinas agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum dibawa mudik.

“Semua akibat seperti kerusakan atau kecelakaan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, tidak dibebankan ke Kantor atau Dinas," tegasnya.

Ditambahkannya, ia juga meminta ketika memakai mobil dinas pihaknya melarang mengganti pelat merah dengan yang hitam, baik saat mudik atau kegiatan di luar dinas.

BACA JUGA:17 Tokoh Kembalikan Formulir Balon Walikota ke PAN, Ini Nama-Namanya

Sebab, diizinkan menggunakan mobil dinas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kaur untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawainya.

“Mobil dinas yang dipakai untuk mudik harus berplat merah, jangan diganti dengan plat hitam, dan itu harus dirawat dengan baik,” pesannya.

Terpisah Sekda juga meminta agar sebelum lebaran mendatang seluruh pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN harus rampung dibayarkan. 

Jangan sampai nanti ketika sudah lebaran masih ada ASN yang berhak menerima THR nya mengeluh belum mendapatkan.

BACA JUGA:THR ASN Rp336,5 Miliar di Provinsi Bengkulu Sudah Tersalur, Segini Rinciannya

Hingga saat ini pantauan Sekda pencairan THR sudah mencapai progres sekitar 70 persen. 

Proses pencairan pun sepenuhnya diserahkan oleh OPD yang bersangkutan yang dalam hal ini BPKAD.

Sekda meminta agar OPD yang sampai dengan saat ini belum melakukan pengajuan pencairan THR dapat segera berproses. 

Mengingat waktu pencarian THR tidak akan berlangsung lama lagi.

BACA JUGA:Oknum PNS Wanita Nikah Siri Terancam Dipecat, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

"Terkait dengan THR, sebelum lebaran jangan sampai ada yang belum menerima," imbuh Sekda.

Tags :
Kategori :

Terkait