Ingat! Ada Denda Rp25 Juta Bagi Jemaah Haji kedapatan Bawa Air Zamzam Berlebihan

HAJI: Kepala Seksi Pengadaan Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Bengkulu, Ramadan Subhi, SE. MM.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Ini perlu diingat oleh Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Jemaah haji yang kedapatan membawa pulang air Zamzam berlebihan atau lebih dari 5 liter, maka akan disita oleh petugas saat pemeriksaan barang di bandara.

Tidak hanya disita, jemaah haji juga akan dikenakan denda 6 ribu riyal. Jika di rupiahkan, maka denda itu mencapai Rp25 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Haji dan Umrah Kementrian agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Ramadan Subhi, SE, MM.

BACA JUGA:Aksi Damai Mahasiswa Papua, Tuntut Selesaikan Kasus HAM

"Jamaah tidak boleh membawa air Zamzam secara berlebihan.

Karena setiap jemaah sudah dapat 5 liter air Zamzam,” ucap Ramadan.

Tahun ini, Kemenag Kota Bengkulu telah menerima surat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.

Isi surat tersebut, jemaah Haji dan umrah tidak boleh membawa air Zamzam sendiri di dalam koper.

BACA JUGA:ASN Mukomuko Keluhkan Belum Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji, TTP Cair Setelah Lebaran

Bila kedapatan membawa air zam zam di dalam koper, jemaah akan mendapatkan denda.

"Memang betul jemaah tidak boleh membawa air Zamzam sendiri ke dalam tas, dan jika ini diketahui atau didapati dan terdeteksi jemaah bisa kena denda," ungkapnya.

Apakah denda Rp25 juta itu dalam bentuk uang atau ada bentuk yang lain yang senilai dengan uang Rp25 juta, Ramadan belum bisa memastikannya.

"Nah dendanya itu saya belum bisa kasih komentar dalam bentuk apa dan bagaimana dendanya itu," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan