TUBEI, KORANRB.ID - Besok, Kamis, 4 April 2024 merupakan hari terakhir kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjelang libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Mengantisipasi adanya ASN yang curi start atau mendahului jadwal libur lebaran yang sudah ditetapkan, Pemkab Lebong akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hari terakhir kerja itu.
Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak libur mendahuli jadwal libur lebaran yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Bengkulu Utara Tersambar Petir, Anak 12 Tahun Meninggal di Kamar
BACA JUGA:Mantan Branch Manager BSI Nyatakan Banding, 2 Terdakwa Lain Pikir-Pikir
‘’Bagi PNS yang kedapatan bolos di luar jadwal libur lebaran, akan disanksi tegas sesuai aturan disiplin PNS,’’ kata Kopli.
Bisa berupa sanksi teguran ringan atau sanksi teguran berat, bahkan bagi ASN yang libur lebaran tidak sesuai jadwal akan dievaluasi jika kebetulan memegang jabatan struktural.
Tidak hanya itu, ASN yang curi start libur lebaran juga akan mendapatkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
‘’Saya harap seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah, red) benar-benar mengawasi anak buahnya di hari terakhir kerja sebelum libur lebaran, jangan sampai libur lebaran duluan,’’ tegas Kopli.
Selain itu, Kopli juga meminta seluruh pimpinan OPD menyerahkan daftar hadir ASN di hari terakhir kerja itu.
Dalam sidak itu, Pemkab Lebong akan menurunkan juga Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Daerah (Ipda).
BACA JUGA: Gaji 3 Bulan Kades dan Perades Baru Dibayar Mendekati Lebaran Idul Fitri
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan, libur lebaran bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong ditetapkan 7 hari.
Bertambah 1 hari jika dibandingkan jadwal libur lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Rincian libur lebaran itu, 2 hari ditetapkan sebagai hari libur nasional, yakni Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024 serta 4 hari lainnya ditetapkan sebagai cuti bersama.