Khusus cuti bersama dimulai sebelum lebaran, yakni Jumat, 5 April 2024, Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024 serta setelah lebaran, yakni Jumat, 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024.
‘’Artinya libur lebaran yang diberikan pemerintah cukup panjang sehingga tidak ada alasan bagi ASN menambah jadwal libur lebaran sebagaimana yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,’’ ujar Benny.
Apapun alasannya, ASN wajib masuk kerja setelah masa libur lebaran berakhir, terkecuali memang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa bekerja yang itupun harus disertai keterangan.
BACA JUGA:Silakan ASN Manfaatkan Randis Mudik Lebaran, Penuhi Ketentuan Berikut
Sengaja peringatan kepada PNS jangan curi start libur lebaran disampaikan sejak jauh hari agar tidak ada PNS yang melanggar dengan alasan tidak tahu.
Diharap para pimpinan OPD juga bisa memberikan contoh kepada bawahannya tentang disiplin kerja yang salah satunya tidak tambuh libur, baik sebelum maupun setelah lebaran.
Untuk diketahui, bolos kerja termasuk pelanggaran disiplin PNS yang harus diberikan sanksi tegas sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Diketahui, Pemkab Lebong sendiri terus berupaya meningkatkan kinerja OPD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Implementasinya, setiap 3 bulan Pemkab Lebong akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PNS yang teknisnya akan dilaksanakan secara langsung oleh BKPSDM dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong.
Kinerja PNS yang buruk sudah pasti akan berpengaruh terhadap penilaian indeks pelayanan publik yang setiap tahun disurvei
Ombudsman sehingga Pemkab Lebong tidak akan menolerir penurunan pelayanan OPD akibat kinerja PNS yang buruk.
Termasuk dalam pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang rencananya akan kembali digelar tahun ini, Pemkab Lebong juga akan memperketat syarat administrasinya.
BACA JUGA:Ingat! Ada Denda Rp25 Juta Bagi Jemaah Haji kedapatan Bawa Air Zamzam Berlebihan
Di antara persyaratan yang paling menentukan bisa tidaknya mengikuti lelang, setiap pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas yang mengikuti harus bersih dari hukuman disiplin.
Baik hukuman disiplin PNS berupa penurunan pangkat golongan jabatan, pembebasan tugas jabatan maupun pemotongan TPP.
Pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, baru bisa mengikuti lelang jabatan minimal 1 tahun setelah menerima hukuman.