Kepala OPD di Pemkab Lebong Wajib Ikut Takbir Keliling

Kamis 04 Apr 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Sumarlin

Antara lain tidak mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka demi keselamatan peserta.

Termasuk mengenakan helm pengaman bagi peserta lawai takbir keliling yang mengendarai motor.  

“Kami juga akan menempatkan petugas di titik-titik yang dianggap rawan terjadinya kemacetan untuk mengatur agar arus lalulintas tetap lancar dan terkendali,’’ tandas Awilzan. 

Selain pawai takbir keliling, Pemkab Lebong juga akan sekaligus mengagendakan pelaksanaan halal bihalal Pemkab Lebong serta kegiatan open house di rumah dinas bupati dan rumah dinas wakil bupati.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, Arief Azizi, S.Ag mengatakan, kegiatan pawai takbir keliling merupakan tradisi yang memang sudah melekat di masyarakat tanah air dalam menyambut hari raya keagamaan.

Hal itu merupakan salah satu bentuk syiar Islam yang memang sudah dilakukan para pemuka agama terdahulu dengan maksud dan tujuan yang baik. 

BACA JUGA:Figur Baru Pilgub Bengkulu: Tokoh Perempuan Punya Pengaruh Kuat, Ini Buktinya

“Dengan pawai takbir keliling itu, umat Islam juga bisa bersilaturahmi dengan keluarga, tetangga dan masyarakat di kampungnya, terutama bagi mereka para pemudik,” ungkap Arief.

Bahkan di beberapa daerah, pawai takbir keliling menyambut lebaran digelar dengan penuh kemeriahan.

Salah satu bentuknya dengan mengadakan perlombaan tim pawai dengan mendekorasi kendaraan yang akan dipakai berkeliling sembari takbir seindah mungkin. 

Namun di Kabupaten Lebong sendiri pawai takbir keliling sempat ditiadakan 3 tahun berturut.

Persisnya tahun 2020, 2021 dan 2022 saat tanah air masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga kegiatan pawai takbir dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi pusat kerumunan.

Namun belakangan ini tidak sedikit juga masyarakat yang menolak pagelaran pawai takbir keliling menyambut Idul Fitri dengan berbagai alasan.

Salah satunya dianggap sebagai perbuatan yang berlebihan karena menggunakan pengeras suara dengan berkliling di jalan raya sehingga dinilai lebih banyak modharatnya dibanding manfaatnya. 

Namun secara hukum tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan pawai takbir keliling sehingga tidak bisa juga tradisi masyarakat itu ditentang.

Hanya saja sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat secara luas, bagi umat Islam yang hendak melakukan pawai takbir keliling harus benar-benar melakukan persiapan agar tidak mengganggu orang lain.

Kategori :